Materi Pendidikan dan Latihan

Untuk menjadi anggota Keluarga Perisai Diri harus terlebih dahulu menjalani pendidikan dasar selama minimal satu setengah tahun yang dimulai dari Dasar I (sabuk putih), Dasar II (sabuk hitam) dan Calon Keluarga (sabuk merah). Setelah menjalani pendidikan dasar tersebut dan lulus ujian kenaikan tingkat, anggota baru menyandang tingkat Keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar